JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru. Kebijakan ini untuk menggairahkan industri otomotif yang banyak terkena dampak pandemic Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor.
“Relaksasi pajak ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memberikan lompatan pada perekonomian,” Airlangga, Kamis (11/2/2021).
Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara lain sudah melaksanakan pengurangan pajak ini, seperti yang dilakukan pemerintah Malaysia. Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.
Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021. Sebagai catatan, segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif yaitu mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc untuk kategori sedan dan 4x2.
“Relaksasi ini akan mendorong produksi mobil baru sebanyak 81.752 unit dengan target pemasukan negara Rp1,4 triliun,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait