Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara lain sudah melaksanakan pengurangan pajak ini, seperti yang dilakukan pemerintah Malaysia. Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.
Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021. Sebagai catatan, segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif yaitu mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc untuk kategori sedan dan 4x2.
“Relaksasi ini akan mendorong produksi mobil baru sebanyak 81.752 unit dengan target pemasukan negara Rp1,4 triliun,” katanya.
Selain itu, menurut Airlangga, insentif tersebut juga kembali menggairahkan industri otomotif dan pendukung. Untuk industri pendukung, dia menyebut sektor ini menyerap lebih dari 1,5 juta tenaga kerja mulai dari buruh pabrik hingga pekerja dealer dan bengkel.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait