Tangkapan layar siaran langsung aksi mengemis melibatkan orang tua di media sosial akun Tik Tok. (Tangkapan layar : akun Tik Tok )

YOGYAKARTA, iNews.id- Dinas Sosial DIY melakukan antisipasi  fenomena mengemis online. Dinsos juga akan segera berkoordinasi dengan Polda DIY terkait hal ini.

"Tentunya karena sudah model online begitu, ini kan ranahnya ke hukum. Kami akan menindaklanjuti itu dengan Polda DIY. Pada Februari 2023, kami akan bertemu dan membahas perkembangan media sosial itu," kata Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta Endang Patmintarsih di Yogyakarta, Senin (23/1/2023).

Endang mengatakan, selama ini Dinsos DIY telah melakukan penanganan bersama Polda DIY terkait aktivitas mengemis atau mengamen di jalanan. 

"Khususnya yang terbukti mengeksploitasi anak, orang tua atau kelompok rentan lainnya. Ketika mereka di jalan untuk meminta-minta, maka kami langsung bersihkan, itu pun sudah kita sidangkan ada sanksi sesuai perda, itu sudah kami lakukan agar ada efek jera," ujarnya.

Endang mengaku sejauh ini belum pernah mendapatkan laporan terkait aktivitas mengemis di media sosial.

Dia masih menunggu Surat Edaran Menteri Sosial Tri Rismaharini yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia), menyusul maraknya lansia mengemis di sosial media.

"Edaran itu ditujukan gubernur dan bupati. Nah saya belum mendapat disposisi itu, mungkin gubernur belum menerima," ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan, pihaknya juga akan menggandeng Dinas Kominfo DIY untuk mengedukasi masyarakat agar cerdas dalam bermedia sosial.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network