Petugas berada di sekitar lokasi kejadian perempuan yang tewas tersambar KA setelah selfie di pinggir rel. (Dok Daop 5 Purwokerto)

Menurut Ayep, mereka yang melakukan aktivitas ini biasanya melakukan secara diam-diam dan tidak meminta izin kepada pihak PT KAI. “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujarnya.

Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI. “Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. 

Jika dia main lempar batu, meletakkan benda di atas rel ya kami tangkap dia. Terus kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” kata Ayep.

Pihaknya mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain,” ujar Ayep.

“Selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network