“Setelah menangkap satu pelaku berinisial M di Bojonegoro, selanjutnya kami kembangkan hingga sampai ke otak pelaku, yaitu suaminya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto.
Mereka selanjutnya dijerat Pasal 328 KUHP dan atau 170 (1) KUHP. Ketiganya ditangkap dengan sangkaan tindak pidana melarikan orang dari suatu tempat dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain. Atau melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait