Polsek Imogiri Tangkap dua pencuri ayam aduan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
 

Suyanto mengatakan, kedua pelaku datang ke Imogiri karena hendak ke mertua salah satu dari pelaku. Saat itu itu mereka melintas di kampung tempat tinggal korban. Keduanya melihat ada ada ayam aduan yang diletakkan di kandang ayam pinggir jalan kampung.

"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network