Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku hanya mendapat jawaban bahwa pelaku masih dalam proses COD di daerah Magelang. Pelaku berjanji akan segera mengembalikan sepeda motornya setelah proses selesai.
Namun motor ini tak kunjung dikembalikan. Bahkan pelaku memblokir nomor handphone korban sehingga tidak bisa dihubungi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wirobrajan.
Berbekal laporan ini, polisi menyelidiki dan akhirnya menangkap pelaku Pada Kamis (5/10/2023). Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Wirobrajan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pengakuannya, motor itu dijual dan uangnya dipakai untuk judi online,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait