PERTH, iNews.id - Gegara rendang, seorang turis asal Indonesia harus membayar denda 2.664 dolar Australia atau sekitar Rp27 juta. Dia juga ditolak masuk Australia pada Selasa (18/10/2022).
Turis yang tak disebutkan identitasnya itu dituduh hendak menyelundupkan 6 kilogram daging melalui Bandara Perth, Australia Barat.
Disebutkan turis itu membawa 1,4 kg rendang sapi, 3,1 kg daging bebek, 500 gram daging beku, dan hampir 900 gram daging ayam.
Bahan makanan itu ditolak masuk Australia lantaran dikhawatirkan wabah penyakit kaki dan mulut yang merebak di Indonesia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait