YOGYAKARTA, iNews.id - Pemkot Jogja melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggencarkan sosialisasi struktur dan skala upah. Struktur skala upah ini wajib dimiliki perusahaan selaku pemberi kerja.
Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan struktur dan skala upah ini sifatnya wajib.
"Seluruh perusahaan harus memilikinya, hari in, kami melakukan sosialisasi untuk 50 perusahaan dan akan dilanjutkan untuk perusahaan-perusahaan lain. Sosialisasi terus berkelanjutan,” kata di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022).
Menurut Tonang, struktur dan skala upah tersebut akan menjadi pedoman pemberian upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan sehingga tidak lagi mengacu pada ketentuan upah minimum kota (UMK) yang berlaku.
Tonang menyebut selama ini masih banyak pendapat yang keliru terkait ketetapan UMK.
“UMK hanya berlaku bagi pekerja yang baru bekerja dari nol bulan hingga 12 bulan. Jika seorang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka pemberian upah mengacu pada struktur dan skala upah,” ujarnya.
"Struktur dan skala upah tersebut didasarkan pada sejumlah indikator seperti, golongan, pendidikan, kompetensi, masa kerja hingga jabatan," ucapnya.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta siap memberikan pendampingan terhadap perusahaan dalam penyusunan struktur dan skala upah.
Dinas juga melakukan pemantauan kepada perusahaan terkait penyusunan struktur dan skala upah.
"Pemantauan kepemilikan struktur dan skala upah dapat dilakukan saat perusahaan meminta pengesahan peraturan perusahaan atau saat mengajukan perjanjian kinerja dengan pekerja," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait