Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta Maryustion Tonang di workshop struktur dan skala upah di Yogyakarta, Senin (14/3/22). (HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

Untuk diketahui pada 2022, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY ditetapkan Rp1.840.915,53 per bulan.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan perusahaan untuk mematuhi seluruh aturan terkait pengupahan dan tidak melakukan tindakan di luar regulasi seperti pemotongan upah saat karyawan menerima bantuan dari pemerintah.

“Pemberian bantuan dari pemerintah ke pekerja tentu ada tujuannya. Ketika ada pemotongan gaji karena menerima bantuan sosial itu tentu tidak diperbolehkan," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network