Untuk diketahui pada 2022, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY ditetapkan Rp1.840.915,53 per bulan.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan perusahaan untuk mematuhi seluruh aturan terkait pengupahan dan tidak melakukan tindakan di luar regulasi seperti pemotongan upah saat karyawan menerima bantuan dari pemerintah.
“Pemberian bantuan dari pemerintah ke pekerja tentu ada tujuannya. Ketika ada pemotongan gaji karena menerima bantuan sosial itu tentu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait