Ilustrasi Gegara Susu Buatannya Ditolak, Pemuda Jogja Aniaya Bocah Pakai Gagang Sapu(Foto: Istimewa)

Melihat korban yang mendapat luka memar akibat penganiayaan tersebut. Keluarganya langsung membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke polisi. 

Mendapat laporan itu polisi langsung bergerak untuk selanjutnya menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses lebih lanjut. 

Terhadap tersangka MGP disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. 


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network