Pelaku sempat kabur dan berputar-putar di wilayah Yogyakarta. Namun akhirnya memilih menyerahkan diri di Polsek Klaten Kota.
“Kami juga sudah mengamankan barang bukti pisau yang berlumuran darah,” kata kapolres Klaten AKBP Warsono.
Pelaku akan dijerat Pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara 20 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait