Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata juga pernah menggelapkan motor di wilayah Butuh, Purworejo. Modus yang dilakukan sama, dengan menyewa motor dan menggadaikan kepada orang lain.
“Kasus ini masih kami dalami, karena ternyata ada TKP lain,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait