Polisi menunjukkan Paul tersangka penggelapan motor di Purworejo. (foto: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata juga pernah menggelapkan motor di wilayah Butuh, Purworejo. Modus yang dilakukan sama, dengan menyewa motor dan menggadaikan kepada orang lain. 

“Kasus ini masih kami dalami, karena ternyata ada TKP lain,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan  dengan ancaman 4 tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network