Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi . (Foto: istimewa)

Laporan korban ditindaklanjuti Tim Opsnal Jatanras Polresta Yogyakarta dengan melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.  

Pelaku ditangkap saat kembali ke Yogyakarta di Pasar Sentir yang berada di selatan Pasar Beringharjo Yogyakarta. Pelaku sebelumnya ditangkap di Stasiun Solo Balapan karena mencuri helm dan sepatu. Saat ini motor korban sudah diamankan di Polsek Banjarsari, Sirakarta.  Sedangkan senjara api mainan disimpan di belakang Masjid Stasiun Solo Balapan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network