Polisi membawa AS (24) pelaku penggelapan uang Rp700 juta. (Foto: iNews.id/Heru Trijoko)

SLEMAN, iNews.id - Seorang kasir toko kelontong di Kabupaten Sleman, AS (24) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang di tempatnya bekerja. Uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya, judi dan memenuhi hasrat bercinta sesama wanita. 

Perempuan muda ini hanya bisa tertunduk ketika digelandang di Mapolsek Gamping, Sleman. Dia ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang senilai Rp700 juta.

“Jadi uang itu digelapkan dalam kurun waktu bulan Februari sampai September dengan total mencapai Rp700 juta,” kata Kapolsek Gamping AKP Dwi Rio Andrian, Senin (6/11/2023). 

Aksi ini dilakukan pelaku karena ada kesempatan. Kebetulan proses audit tidak dilaksanakan setiap hari, sehingga pelaku memanfaatkan kelemahan ini. Modus yang dilakukan dengan mengaktifkan komputer dengan waktu yang telah disetting. Komputer ini akan aktif namun hanya fiktif saja. Setiap harinya pelaku bisa mengambil uang antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Namun pemilik toko lama kelamaan curiga dan mengaudit laporan penjualan. Karena terdapat selisih, korban melaporkan kasus ini ke polisi.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network