Polisi membawa AS (24) pelaku penggelapan uang Rp700 juta. (Foto: iNews.id/Heru Trijoko)

Dari hasil pemeriksaan, uang ini dipakai untuk berjudi online dan hidup berfoya-foya. Dia juga membiayai kehidupan pacarnya di Jakarta dan menyewakan sebuah apartemen.

“Pelaku ini mengalami kelainan seksual dan suka dengan perempuan,” katanya. 

Sementara itu tersangka mengakui telah mencuri dan menggelapkan uang perusahaan. Uang itu untuk judi dan membeli beberapa kebutuhan dan menghidupi pacarnya.

“Pacar saya ada di Jakarta,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti mesin cuci dan catatan pembukuan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network