"Jika nanti MK memutuskan sistem pemilu 2024 proporsional tertutup, maka jelas MK sebagai pengawal konstitusi tidak konsisten dan mencla-mencle. Dan ini harus disikapi dengan tegas oleh seluruh masyarakat Indonesia," ucapnya.
Menurutnya, DPR, pemerintah serta penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP pada Januari 2023 bahwa pada Pemilu 2024 telah sepakat bahwa Pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.
"Seharusnya MK menghormati kesepakatan yang telah dicapai ini. MK seharusnya menghormati dan menjaga bersama agar seluruh ketentuan konstitusi terlaksana dengan baik," ucapnya.
Gandung juga menyebut jika hasil survei sejumlah lembaga menyebutkan bahwa 80 persen lebih rakyat tetap menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka.
"Sekali lagi, jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu 2024 dengan proporsional tertutup maka kami seluruh elemen Golkar DIY siap mengepung gedung MK," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait