Barang bukti kasus pencurian handphone yang terjadi di Gunungkidul. (Foto: doc/Polres Gunungkidul)

Selain mengamankan pelaku, polisi dua buah handphone milik korban dan istrinya yang sempat dicuri. Selain itu juga ad ajaket dan pakaian yang dipakai pelaku untuk mencuri. Ditaksir kerugian yang dialami korban mencapai Rp5,5 juta. 

“Kami akan jerat kedua pelaku dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network