Tim Buser Polres Kulonprogo menangkap pelaku curanmor berikut barang bukti.(foto: doc/Polres Kulonprogo)

Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan olah TKP. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kasus ini kemudian diselidiki petugas kepolisian. Hingga akhirnya mengarah kepada keterlibatan tersangka dan dilakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkapo di rumahnya berikut barang bukti sepeda motor yang dicuri,” kata Jefry.

Saat ini polisi masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari pelaku. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
     
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network