Tersangka Curanmor MFN (24) dan barang bukti. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Untuk menghilangkan jejak pelaku mengganti dengan Plat menjadi R 2496 F. 

“Petugas reskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya. 

Jefry mengatakan, pelaku pernah menjalani penahanan di Lapas Purworejo karena kasus pencurian handphone. Dia dipidana selama 1 tahun lima bulan.  
 
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 


 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network