Ilustrasi putusan hukum di persidangan. (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Robinson Saalino terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara penyelewengan penggunaan tanah kas desa, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman gugur. Majelis hakim telah memutuskan gugatan tersebut dan dinyatakan gugur. 

“Permohonan praperadilan telah diputus hakim hari ini dan dinyatakan gugur,” kata Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, Jumat (9/6/2023). 

Sebelumnya, tersangka telah mengajukan permohonan praperadilan tertanggal 10 Mei 2023. Sidang gugatan ini dilaksanakan mulai 24 Mei 2023. Hari ini sidang dengan agenda tunggul pembacaan putusan. 

Heri mengatakan, untuk sidang pokok perkara akan dilaksanakan mulai tanggal 12 Juni 2023 mendatang. Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setiyadi. Agenda persidangan pertama berupa pembacaan dakwaan. 

“Sidang akan dimulai pekan depan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network