Dalam berkas acara pemeriksaan, jaksa penuntut umum menjerat Robinson dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Heri.
Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Selain Robinson, tersangka lain yang telah ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait