SLEMAN, iNews.id - Gugatan warga terhadap bupati Sleman Kustini terkait sarana prasarana transit Pasar Godean selesai di meja mediasi. Sesuai putusan hakim, Pemkab harus memperbaiki sarana dan prasarana pendukung.
Penggugat bupati, Kunto Wisnu Aji membenarkan permasalahan ini telah selesai. Pemkab Sleman juga telah membenahi beberapa sarana prasarana yang ada.
"sejauh ini semua kondisi di pasar Godean yang menjadi materi gugatan telah dibenahi oleh Pemkab Sleman," kata Kunto.
Kunto mengungkapkan selain mediasi yang dijadwalkan pengadilan, sudah ada beberapa kali mediasi di luar pengadilan. Jika tergugat pertama Bupati Sleman dan tergugat dua Kepala Disperindag tidak menaati putusan perdamaian, maka dia akan mengajukan aanmaning (panggilan dan teguran melalui ke Ketua PN Sleman) sehingga bisa melaksanakan sesuai putusan.
Kepala Bagian Hukum Sekda Sleman, Anton Sujarwo mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disikapi Pemkab Sleman meskipun berakhir mediasi. Pihaknya tetap berupaya agar pasar transit tetap berjalan sebelum pindah ke relokasi.
"Agar pasar transit tetap bisa berjalan, maka fasilitas yang ada tetap kami siapkan," kata dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait