Salah satu proyek pembangunan di Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

Dia berharap, hajatan masyarakat terlebih dahulu mendapat izin gugus tugas di tingkat kecamatan. Setelah itu direkomendasikan ke pihak polsek, koramil, dan gugus tugas kecamatan guna pemantauan.

"Sepanjang ada izin dari gugus tugas kecamatan, hajatan diperbolehkan dengan catatan tidak boleh ada prasmanan, pertunjukan musik, dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan massa," katanya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulonprogo Fajar Gegana mengatakan saat ini, gugus tugas telah membuat satuan tugas khusus di tingkat desa untuk mendampingi kegiatan masyarakat, seperti acara hajatan.

"Satgas khusus ini bertugas melakukan pengawasan dan menjaga sampai selesai. Satgas khusus ini melibatkan relawan di dalamnya," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network