Akibat ulah pelaku ini uang korban mengalami kerugian mencapai Rp30 juta. Menurut keterangan pelaku, mereka beraksi bukan hanya di wilayah Kota Yogyakarta saja, namun masih dalam penyelidikan petugas.
Archye menambahkan, Dari proses penyidikan belakangan diketahui pelaku utama M merupakan pria yang bekerja sebagai wartawan. Sementara pelaku lain JA dan S ada yang berprofesi sebagai pengacara.
Menurutnya, pelaku M belajar membobol mesin ATM karena pengalamannya menyaksikan jumpa pers selama ia bekerja sebagai wartawan. Dihadapan petugas, M mengaku sempat beraksi di Kota Semarang belum lama ini.
"Saya pernah beraksi di Semarang, tapi ngak tau tempatnya. Di wilayah lain juga pernah, di Jogja baru sehari. Saya orang Lampung, wartawan online. Uang hasil curinan itu, saya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Archye menambahkan, berdasarkan catatan hukum, S alias Adam merupakan seorang residivis. Kasusnya serupa skimming di wilayah Polres Sukoharjo pada tahun 2018 dan Polres Ngawi pada tahun 2020.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan pencurian pemberatan, ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun hukuman penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait