YOGYAKARTA, iNews.id - Bermodalkan kartu ATM yang telah dimodifikasi, komplotan skiming mesin ATM berhasil menguras rekening korbannya. Beruntung komplotan ini berhasil digulung petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Ketiga pelaku berhasil diamankan petugas. Mereka adalah JA (30), M (48) asal Lampung dan S Warga Sleman. Mereka tergabung dalam satu komplotan dan memiliki peran masing-masing.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan, terbongkarnya komplotan ini berkat laporan dari Fuad Fauzi. Korban melaporkan peristiwa yang menimpanya Selasa (30/5/2023) silam. Saat itu Fuad kehilangan uang di mesin ATM padahal merasa tidak menariknya.
"Waktu itu korban mencoba memasukkan ATM-nya ke mesin ATM, di depan Taman Pintar, tapi ada kendala,"ujar dia, Jumat (9/6/2023).
Saat mencoba mengambil uang di mesin ATM tersebut. Namun kala itu, korban tidak bisa memasukkan kartu ATM-nya secara utuh dan kemudian tidak bisa dicabut. Nampaknya pelaku sudah mengganjal mesin ATM tersebut dengan kartu lain.
Karena tak bisa mencabutnya, korban kemudian panik. Pada saat korban kebingungan, kedua pelaku datang dan menawarkan bantuan. Namun saat itu tanpa disadari korban ternyata terbujuk untuk memencet PIN yang dimilikinya. "Korban biasa memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM miliknya,"ucapnya.
Korban tidak menyadarinya dan kemudian langsung pulang ke rumah. Korban kemudian berusaha mengurus kartu ATM yang tertinggal di mesin Taman Pintar tersebut ke kantor bank yang mengeluarkan ATM.
Dan pada saat mengurus ATM-nya untuk mengganti PIN, ternyata saldo rekening yang ada di dalam rekening sudah habis terkuras. Korban kemudian baru menyadari peristiwa yang menimpanya tersebut.
Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Gondomanan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi lantas menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti dilakukan dari rekaman CCTV dilakukan. Kita amankan pelaku berjumlah 3 orang di Perum pesona Mentari Jalan Kaliurang Sleman," katanya.
Dari pemeriksaan dilakukan, saat beraksi pelaku mempunyai peran masing-masing. S yang menawarkan bantuan kepada korbannya dengan cara transkasi tanpa kartu dan membujuk korban menyebutkan PIN ATM.
Sedangkan pelaku M berperan sebagai orang yang mengganjal mesin ATM, dengan menggunakan kartu ATM yang telah dimodif dan JA bertugas sebagai supir dan mengawasi situasi atau membantu kedua pelaku.
"Modus pelaku tersebut yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ATM yang dimodifikasi, satu bungkus tusuk gigi. Satu bungkus cotton bud dan satu gergaji besi ukuran kecil serta beberapa helai pakaian pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, kartu ATM pelaku telah dimodifikasi dengan cara digunting pada satu sisi. Setelah itu potongan kartu ATM itu digunakan untuk menahan supaya kartu ATM korban tidak dapat masuk.
"Jadi pelaku sudah menaruh terlebih dahulu ATM yang dimodifikasi ini. Untuk mengambil kartu korbannya, dengan menggunakan gergaji," ucapnya.
Akibat ulah pelaku ini uang korban mengalami kerugian mencapai Rp30 juta. Menurut keterangan pelaku, mereka beraksi bukan hanya di wilayah Kota Yogyakarta saja, namun masih dalam penyelidikan petugas.
Archye menambahkan, Dari proses penyidikan belakangan diketahui pelaku utama M merupakan pria yang bekerja sebagai wartawan. Sementara pelaku lain JA dan S ada yang berprofesi sebagai pengacara.
Menurutnya, pelaku M belajar membobol mesin ATM karena pengalamannya menyaksikan jumpa pers selama ia bekerja sebagai wartawan. Dihadapan petugas, M mengaku sempat beraksi di Kota Semarang belum lama ini.
"Saya pernah beraksi di Semarang, tapi ngak tau tempatnya. Di wilayah lain juga pernah, di Jogja baru sehari. Saya orang Lampung, wartawan online. Uang hasil curinan itu, saya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Archye menambahkan, berdasarkan catatan hukum, S alias Adam merupakan seorang residivis. Kasusnya serupa skimming di wilayah Polres Sukoharjo pada tahun 2018 dan Polres Ngawi pada tahun 2020.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan pencurian pemberatan, ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun hukuman penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait