KULONPROGO, iNews.id – Seorang remaja di Kabupaten Kulonprogo, EPP (29) warga Wates ditangkap polisi karena diduga melakukan tidak pidana pemerasan. Pelaku minta uang korban dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan korban yang diawasi polisi karena mengonsumsi obat-obat terlarang.
“Tersangka ditangkap Senin (20/9/2021) setelah korban melapor menjadi korban pemerasan,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (21/9/2021).
Penangkapan ini dilakukan setelah korban Edi Saputro (19) warga Wirobrajan Yogyakarta melaporkan pelaku ke polisi. Dalam laporannya, korban diminta uang Rp3,5 juta oleh pelaku dan sudah menyerahkan Rp500.000 pada 21 Agustus lalu di Pelabuhan Tanjung Adikarto.
Antara pelaku dan korban sebenarnya sudah saling kenal. Dalam perjalanan pertemanan mereka, pelaku pernah menanyakan kepada korban apakah pernah melakukan kenakalan remaja seperti mengonsumsi obat terlarang, balapan liar atau mabuk-mabukan. Saat itulah korban mengakui pernah mengonsumsi obat terlarang.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait