Atas dasar itulah, pelaku kemudian menakut-nakuti korban. Berdalih korban diawasi polisi, pelaku minta uang Rp3,5 juta untuk menyelesaikan urusan dengan polisi. Pelaku juga kerap menunjukkan gambar atau logo Satresnarkoba untuk menakut-nakuti korban. Pelaku juga mengancam korban akan melaporkan kepada orang tuanya.
“Karena curiga korban kemudian melapor kasus yang dia alami ke polisi,” katanya.
Berbakal laporan inilah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Bendungan, Wates. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp500.000 dan handphone milik pelaku. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan pemerasan di beberapa lokasi di Kulonprogo.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan atau 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait