GUNUNGKIDUL, iNews,id - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul mengizinkan sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Kegiatan belajar tatap muka ini tetap wajib mempertahankan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul Kiswara mengatakan mulai pekan ini, sekolah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka konsultatif.
"Pembelajaran tatap muka konsultatif diawali pelajar kelas VI SD dan kelas IX SMP. Namun belum semua sekolah melaksanakannya, karena masih ada sekolah yang masih melakukan sosialisasi terhadap pelajar maupun wali,” katanya di Gunungkidul, Selasa (23/3/2021).
Kiswara mengatakan pemberian izin sekolah tatap muka bisa dilakukan asalkan mendapatkan rekomendasi dari satuan tugas (satgas) Covid-19 kecamatan setempat. Hal ini sesuai edaran (SE) Disdikpora Gunungkidul, sekolah wajib memiliki rekomendasi satgas untuk tatap muka konsultatif.
"Pelaksanaan kegiatan belajar secara tetap muka di lapangan tidak bisa dilakukan secara serentak,” katanya.
Menurutnya, dengan munculnya SE tersebut Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) Tahun 2020/2021 pengganti ujian nasional dilaksanakan secara tatap muka. Seperti diketahui, ASPD menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) sesuai kebijakan pusat.
"Berdasarkan pengecekan di setiap sekolah, mayoritas sekolah di Gunungkidul sudah siap melaksanakan UN sesuai kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait