JAKARTA, iNews.id - Permintaan Habib Rizieq Shihab (HRS) agar sidang kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan digelar secara ofline atau tatap muka akhirnya dikabulkan. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (23/3/2021)di PN Jakarta Timur.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksespsi, Habib Rizieq tidak membacakan nota keberatan. Dia menyatakan tetap pada pendirian untuk bisa hadir di ruang persidangan secara langsung.
"Saya hanya akan membaca eksespsi di sidang offline, eksepsi saya memang tidak tebal, tapi saya tetap hanya ingin membacakan offline," kata Rizieq dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021).
Alasan Habib Rizieq tetap ingin hadir ke ruang persidangan lantaran dia didakwa dengan banyak pasal. Dia mengatakan untuk membela diri diperlukan adanya tatap muka agar persidangan dapat berjalan baik dan tidak berat sebelah.
"Saya menghadapi tiga sidang dan 18 pasal bsrlapis. Artinya ini bagi saya masalah serius. Saya harus all out dan ingin berhadapan langsung karena ini masalah serius," ujarnya.
Permohonan sidang ofline yang dikabulkan Majelis Hakim yakni perkara nomor 221 dengan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline)," ucap hakim ketua Suparman Nyompa.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait