GUNUNGKIDUL, iNews.id - Keraton Yogyakarta memberikan surat "kekancingan" dalam pemanfaatan tanah kasultanan atau Sultan Ground yang terletak di tujuh kawasan pantai di Gunungkidul. Dengan surat kekancingan ini diklaim ada kepastian hukum yang lebih kuat.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan dengan diberikannya surat kekancingan tanah kasultanan (SG) kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tentu ada kepastian hukum yang lebih kuat, terlebih dalam proses penggarapan dan pengembangan kawasan obyek wisata, khususnya tujuh kawasan pantai berstatus tanah kasultanan (SG).
"Dalam proses penggarapan dan pengembangan yang menggunakan anggaran pemerintah, statusnya harus jelas. Kekancingan ini menjadi keuntungan bagi kami untuk lebih serius lagi, karena sudah ada ketetapan hukumnya," kata Harry Sukmono di Gunungkidul, Senin (14/6/2021).
Dia mengatakan tujuh kawasan pantai yang kekancingannya telah diserahkan ke pemerintah kabupaten adalah Pantai Baron, Ngrawe, Nglolang, Sepanjang, Drini, Krakal, dan Siung.
Di Krakal, tanah Kasultanan yang dapat dikelola oleh pemerintah seluas 14 hektare yang ditarik dari pantai Sarangan sampai dengan Slili. Berkait dengan pengembangannya akan dikoordinasikan lagi, karena untuk penataan kawasan ini butuh masterplan yang benar-benar matang. Dispar akan berkoordinasi dengan lintas sektoral.
"Surat kekancingan ini akan semakin mempermudah pemerintah dalam proses pengembangan kawasan wisata," katanya.
Dia menjelaskan saat ini Pemkab Gunungkidul tengah fokus dalam penataan kawasan Krakal yang luasnya empat hektare. Lahan ini akan digunakan untuk relokasi kios, tempat parkir dan terminal. Dana yang turun yaitu Rp1,8 miliar.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait