Ilustrasi vaksin. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengatakan, vaksin Covid-19 Sinovac yang sudah didistribusikan ke sejumlah daerah belum boleh disuntikkan. Sebab, masih belum mengantongi izin penggunaan darurat. Sesuai dengan ketentuan proses penyuntikan vaksin Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan izin darurat.

BPOM masih mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, juga  mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait  uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network