“Ada sekian banyak prosedur untuk pemberhentian kepala daerah, salah satunya didakwa melakukan korupsi, pembunuhan dan lainnya,” katanya.
Instruksi Mendagri No 6 tahun 2020 tentang Penegakan Prokes untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 merupakan upaya pengingat bagi kepala daerah agar konsisten melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Instruksi ini relevan sebagai upaya pengelolaan psikologi massa bahwa kepala daerah kinerjanya diawasi oleh pemerintah pusat. Namun, instruksi tersebut tidak tepat dijadikan sebagai teguran kepada kepala daerah.
“Jadi tidak bisa mendagri memecat kepala daerah, harus pakai delik-delik hukum alasan impeachment (pemakzulan) dan harus ada bukti kejahatan. Sementara tidak ada dasar menegakkan protokol Covid-19 masuk sebagai alasan pemecatan,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait