Hal yang sama diungkapkan Prof Djanianton Damanik yang juga Guru Besar UGM mengatakan bahwa ada atau tidak ada Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi, jabatan profesor tetap tidak pantas diberikan kepada seseorang yang tidak memenuhi rekam jejak sebagai akademisi.
"Prestasi atau kinerja akademiklah yang menjadi dasar untuk jabatan guru besar atau profesor, bukan yang lain," ucap Djanianton.
Prof Koentjoro dan Prof Djanianton adalah dua dari 353 dosen UGM yang menyatakan menolak usulan pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu di sektor nonakademik.
Surat tertanggal 22 Desember 2022 itu ditujukan kepada Rektor UGM serta ketua, sekretaris, ketua-ketua Komisi, dan anggota Senat Akademik UGM.
UGM sebelumnya menyebut tengah melakukan kajian akademik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada perguruan tinggi.
Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM Dr Andi Sandi Antonius mengaku peraturan itu memang mendapat tanggapan beragam dari dosen UGM.
"Kajian ini untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent (bijaksana) sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," ucap Andi Sandi.
Sekretaris Rektor UGM Wirastuti Widyatmanti menekankan bahwa di UGM setiap pandangan akan dihargai dan dihormati.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait