Namun, jaksa lalu mengajukan banding atas putusan tersebut. Saat sidang di tingkat banding pada hari ini, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa. Jaksa berpendapat, guru itu sudah melakukan kekerasan seksual dan pemaksaan selama beberapa kali terhadap korban yang belum cukup umur untuk berhubungan seksual di Korea.
“Korban telah mengalami gangguan mental berat yang tidak bisa diobati dan pihak orang tua korban menuntut hukuman yang berat,” ucap jaksa.
Selama persidangan, pelaku terus meminta keringanan dan mengatakan dia sudah menyesali perbuatannya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait