Kasus ini berawal dari laporan yang diterima di Polresta Bogor Kota dengan nomor laporan LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular covid-19. Satgas saat itu akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19 yaitu Habib Rizieq. RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait