JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq ditahan usai diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, tangan Habib Rizieq tampak diborgol. Sebelum ditahan dia sempat berpesan agar jangan ada lagi diskriminasi hukum.
"Setop diskriminasi hukum. Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus," ujar Habib Rizieq. Habib Rizieq tak bisa menjelaskan lebih detail apa yang dimaksudnya dengan diskriminasi hukum. Dalam pemeriksaan ini Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait