Sebelumnya, Bupati telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 348/C/2022 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor untuk percepatan penanganan bencana.
Ia mengatakan hujan deras yang mengguyur wilayah Kulonprogo dari akhir September sampai saat ini, menyebabkan lebih dari 100 titik lokasi bencana baik tanah longsor, banjir dan pohon tumbang.
”Untuk penanganan bencana kami menggunakan biaya tidak terduga untuk pengerahan alat berat untuk membuka akses jalan umum, baik jalan kabupaten atau perkampungan yang memang terkena dampak bencana longsor," kata Joko.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait