Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya meminta keterangan korban dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus itu. Hasilnya berhasil mengetahui keberadaan tersangaka dan menangkapnya.
“Tersangaka kami tangkap, Kamis (27/5/2021) saat bersembunyi di rumah keluarganya,” jelasnya.
Kanit Reskim Polsek Gondokusuman, Yogyakarta Iptu Deny Ismail menambahkan petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan itu, karena emosi lantaran nama istrinya digunakan oleh Suryarini untuk meminjam utang. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya tidak pernah meminjam uang.
"NA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," katanya
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait