Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

 
Sementara itu pelaku mengakui telah menipu korban karena dia butuh biaya pengobatan istrinya yang sakit jantung. Dia juga mengaku bernama Haji Soleh untuk meyakinkan korban agar mau membeli sapi.

“Saya mengaku haji Soleh agar korban percaya dan mau membeli,” katanya.   

Menurutnya aksi penipuan ini dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan. Dia butuh uang puluhan juta untuk pemasang ring jantung istrinya. Sementara dia hanya sopir travel dengan penghasilan tak pasti.   

“Saya tidak punya BPJS, saya spontan cari sapi dan menjual,” katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network