Hakim PN Bantul menjathui pidana 9 tahun penjara terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak difabel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANTUL, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhi hukuman kepada terdakwa BW (52) atas kasus pemerkosaan perempuan difabel dengan hukuman pidana 9 tahun dan denda Rp6 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut dengan 13 tahun penjara. 

Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim Kurniawan Wijonarko dilaksanakan di kantor PN Bantul, Kamis (27/04/2023) kemarin. Terdakwa terbukti secara sah dan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Menyatakan terdakwa BW tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Kurniawan. 

Terdakwa juga harus membayar biaya restitusi kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp13.042.500. Vonis ini jauh dari tuntutan JPU Kejari Bantul yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider delapan bulan penjara. 

Kasi Pidana Umum Kejari Bantul Sulisyadi menyebutkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan. Selain itu juga mendasarkan pada keterangan dari para saksi ahli.

"Terhadap hasil sidang vonis baik itu JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network