Hakim PN Bantul menjathui pidana 9 tahun penjara terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak difabel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kasus pemerkosaan ini diketahui dilakukan BW terhadap korban KIW (12) di wilayan Sewon, Bantul pada tanggal 23 September 2022 lalu. Terdakwa dan korban merupakan tetangga dekat.

Korban yang saat itu sedang bersepeda dicegat oleh terdakwa lalu diseret ke kebun samping rumah korban. Pemerkosaan tersebut diduga terjadi pada saat itu.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network