"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama mengawasi dan menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat. Bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda," ucapnya.
Sementara itu Ketua Pelaksanaan Pembangunan Gedung TPS3R Gumregah Hari Santoso menyebut untuk memaksimalkan manfaat area TPS3R juga dilengkapi fasilitas penerangan hingga akses air bersih untuk warga.
"Fasilitas yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup merupakan fasilitas yang dapat menunjang kegiatan kami. Terima kasih," ucapnya.
Bupati Sleman Kustini mengingatkan perlunya sosialisasi terkait pengelolaan sampah kepada masyarakat. Untuk mempermudah pengolahan, diperlukan kesadaran dan pemahaman dari masyarakat terkait pemilahan sampah organik dan anorganik. "TPS3R Jombor Kidul dapat menjadi percontohan yang baik bagi kelurahan lain," ujarnya
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait