SLEMAN, iNews.id- Kelurahan Sinduadi Sleman kini memiliki Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R). Dengan TPS3R ini maka kelurahan ini bisa melakukan pengelolaan sampah organik maupun anorganik.
Bupati Sleman, Kustini meresmikan gedung TPS3R Gumregah yang berada di Jombor Kidul, Sleman, pada Rabu (15/2/2023).
Lurah Sinduadi, Mlati, Sleman, Senen Haryanto mengatakan TPS3R merupakan sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos.
"Gedung tersebut akan berfungsi sebagai tempat pengelolaan sampah organik maupun nonorganik khususnya di kawasan Kelurahan Sinduadi dan sekitarnya," ujarnya.
Senen menyebut gedung TPS3R merupakan bantuan Kementerian PUPR melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dengan nilai kisaran Rp1 miliar.
"Dana tersebut tidak hanya untuk pembangunan gedung pengelolaan sampah, namun termasuk untuk penataan kawasan dan lingkungan di sekitar Kelurahan Sinduadi," ujarnya.
TPS3R Jombor Kidul juga mendapat bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman berupa mesin pencacah sampah beserta seluruh rangkaiannya dan juga sebuah kendaraan bermotor.
"Harapannya sampah di Jombor Kidul bisa diolah, dipilih dan pilah sehingga sampah ini bisa menjadi berkah," katanya.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas bantuan ini Kelurahan Sinduadi juga akan membuat aturan terkait persampahan. Masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan didenda.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait