KEBUMEN, iNews.id - Polres Kebumen menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan AG (38) terhadap istrinya MH (33) hingga tewas, Rabu (14/2/2023). Tersangka memeragakan 19 adegan dalam reka ulang yang dilaksanakan di Mapolres Kebumen.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka didampingi penasihat hukumnya M Fandi Yusuf. Sedangkan Jaksa penuntut Umum diwakili Muhammad Albar.
“Total ada 19 adegan yang diperagakan tersangka saat melakukan kekerasan,” kata Kapolsek Sruweng AKP Mardi, Rabu (15/2/20230.
Rekonstruksi ini sengaja dilaksanakan di dalam Mapolres dengan alasan untuk menjaga keamanan. Sebab kasus KDRT banyak menarik perhatian publik, karena dilakukan suami terhadap istrinya hingga tewas.
Adegan diawali saat korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri di ruang tengah. Korban kemudian mengucapkan kata-kat yang membuat tersangka tersinggung, sehingga mengambil pisau di dapur untuk menganiaya korban.
“Tersangka memeragakan secara detail, bahkan pisau yang dipakai sampai patah,” katanya.
Adegan selanjutnya, tersangka kembali ke dapur untuk mengambil dua bilah golok dan kembali menganiaya korban. Tersangka juga melukai diri dengan mengayunkan golok yang dibawa ke kepalanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait