Tersangka melakukan penganiayaan dalam reka ulang yang dilaksanakan di Polres Kebumen. (foto: istimewa)

Setelah istrinya tidak bergerak, tersangka pergi dengan melompat jendela menuju ke rumah saudaranya. Melihat tersangka bersimbah darah, saudaranya SP sempat menanyakan apa yang terjadi dan dijawab tersangka baru saja memukul istrinya.

Saksi SP kemudian mengajak AT (ibu tersangka) untuk mengecek ke rumah korban. Saat itulah korban tergeletak dan saksi berteriak minta tolong. 

Penasehat hukum tersangka Fandi Yusuf, mengatakan, rekontruksi yang digelar sudah sesuai prosedur dan membuat terang jika pelaku melakukan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang KDRT. 

“Kami akan mendapingi ke persidangan dan tersangka akan mendapatkan hak dan kewajibannya,” katanya. 

Kasus KDRT di Desa Karangsari, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, terjadi pada 26 Januari 2023. Korban tewas dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya. Sedangkan pelaku sempat berusaha bunuh diri. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network