Korban yang kehilangan sepatu kesayangannya, terus mencari dengan memantau media sosial. Akhirnya pada Sabtu (13/2/2021), ada postingan yang menawarkan sepatu lewat akun Facebook. Lantaran bentuk dan warnanya mirip korban kemudian menghubungi nomor yang ada.
Korban mengutarakan ketertarikan dan ingin membeli sepatu yang ditawarkan. Selanjutnya mereka janjian untuk bertemu di Pasar Cebongan, Mlati, Sleman pada malam harinya. Begitu bertemu korban langsung melihat dan mencoba sepatu tersebur. Korban yang yakin itu sepatunya langsung menangkap pelaku dan menyerahkan ke polisi.
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Namun belum menikmati hasilnya, keduanya sudah tertangkap dan diamankan polisi.
“Kami akan jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan sepatu. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait