Dari hasil pemeriksaan, para pelaku hendak melakukan aksi balas dendam kepada kelompok lain. Mereka sempat nongkrong di salah satu warung tidak dari lokasi. Saat itu ada beberapa pemuda yang melempari mereka tanpa sebab. Mereka kemudian melakukan pengejaran, namun belum berkelahi sudah ditangkap polisi.
Dari 10 remaja ini, ada tiga yang masih menjalani pemeriksaan. Mereka yang membawa senjata tajam, yakni BM (16) warga Minggir, Sleman yang membawa celurit, DA (15) warga Sedayu, Bantul membawa gir dan D (15) warga Sentolo, Kulonprogo, membawa golok gergaji.
“Mereka dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Karena masih anak-anak mereka tidak ditahan hanya wajib lapor,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait