Dari enam pelajar ini ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga Bantul, yakni AAH (19) alumni sekolah dan RS (16) berstatus pelajar.
“AAH kami tahan sedangkan RS hanya wajib apel,” katanya.
Deni mengatakan, satu kelompok lagi diamankan di Jalan Godean, Sleman. Saat itu ada enam orang yang diamankan dan dua ditetapkan menjadi tersangka yakni, MCM dan KDN.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan total yang diamankan ada 12 orang namun hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membawa senjata tajam.
Salah satu tersangka AHH mengakui saat itu membawa senjata jenis pisau bergergaji. Dia berkilah dijebak oleh adik-adik tingkatnya.
“Saya hanya diajak, saya dijebak,” katanya.
Polisi akan menjerat para pelaku dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Polisi juga menyita senjata tama berupa gir yang dikaitkan pada tali, pisau bergergaji golok dan sepeda motor.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait