Pekerja membersihan kamar dengan disinfektan di Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta, Jumat (5/6/2020). Sejumlah hotel di Jogjakarta telah menyiapkan fasilitas dengan protokol kesehatan Covid-19. (Foto : Antara/Andreas Fitri Atmoko/pras)

YOGYAKARTA, iNews.id - Hotel dan restoran penerima dana hibah pariwisata di Kota Yogyakarta mulai didata. Pemerintah Kota Jogjakarta mulai mengirimkan formulir pendataan untuk diisi dan dikirimkan kembali dengan dilengkapi berbagai syarat yang dibutuhkan.

“Sudah mulai kami kirimkan sesuai dengan alamat tempat usaha. Pengiriman dilakukan melalui pos atau akan kami kirim manual jika formulir pendataan kembali ke kami,” kata Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogjakarta Rohmad Romadhon di Yogyakarta, Kamis, (5/11/2020).

Berdasarkan data BPKAD, di Kota Jogjakarta terdapat 587 hotel dan 516 restoran yang menjadi calon penerima dana hibah dan akan memperoleh formulir pendataan.

Sejumlah persyaratan yang ditetapkan untuk bisa menerima dana hibah pariwisata di antaranya, tempat usaha tersebut berdiri dan beroperasi setidaknya sejak Agustus, memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, menyerahkan bukti pembayaran pajak daerah pada 2019, memiliki NPWP, dan NPWPD.

Seluruh persyaratan yang dibutuhkan tersebut sudah harus dikembalikan atau dikumpulkan pada 10-13 November sesuai ketentuan waktu yang diberikan dalam formulir yang dikirimkan ke pelaku usaha.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network